Skip to content

Logo
  • Logo
  • Aktivitas
  • Kma
  • Berita Terbaru
  • Kma My
  • Toko
  • Asset
  • Kma My Id
  • Daftar Kma
  • Akun Saya
  • Whatsapp +628998263763 Email kma@kma.my.id Garut Jawa Barat 00 ; 00 S/d 23 : 59 24 Jam
  • facebook twitter x youtube instagram tiktokemail
Login Daftar

12 Tindak Pidana Pemilu Yang Harus Diwaspadai,!! Jenis-Jenis Tindak Pidana Dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu

Dilihat: 178
Ridwan Onchy 1 tahun ago 1 tahun ago Artikel Video Leave a comment on 12 Tindak Pidana Pemilu Yang Harus Diwaspadai,!! Jenis-Jenis Tindak Pidana Dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu
38116
21

12 Tindak Pidana Pemilu Yang Harus Diwaspadai,!! Jenis-Jenis Tindak Pidana Dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu
Embed: https://www.kma.my.id/?attachment_id=12107&videopack%5Benable%5D=true' onClick='this.select();'> Start at:
 
watermark


Garut, Jawa Barat – Dua belas tindak pidana yang jika dilakukan saat proses pemilu bisa dipidana atau denda, Berikut Rinciannya:

    1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih;

Pasal 488 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Kepala desa dilarang yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu

Pasal 490 UU Pemilu

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Setiap orang dilarang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu

Pasal 491 UU Pemilu

“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Setiap orang dilarang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU

Pasal 492 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye

Pasal 493 UU Pemilu

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;

Pasal 496 dan Pasal 497 UU Pemilu

“Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Pasal 497

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

    1. Majikan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih;

Pasal 498 UU Pemilu

“Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya;

Pasal 510 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

9.Orang yang melakukan baik anacaman, kekerasan atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu

Pasal 511 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

    1. Dilarang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;

Pasal 514 UU Pemilu

“Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).”

    1. Dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada Pemilih;

Pasal 515 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

    1. Dilarang memberikan suaranya lebih dari satu kali

Pasal 516 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”

Terkait

Edukasi Pilihan Cerdas Pilpres 2024
Warga NOBAR Ulang Tahun Israel, Iran Kirimkan Kejutan Spesial
Warga NOBAR Ulang Tahun Israel, Iran Kirimkan Kejutan Spesial
18/06/2025
Lihat
Rugikan Negara Sebesar Rp. 29,97 Miliar, Penyelundupan 199.800 Benih Lobster Berhasil Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak
Rugikan Negara Sebesar Rp. 29,97 Miliar, Penyelundupan 199.800 Benih Lobster Berhasil Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak
01/06/2025
Lihat
Cuplikan Semua Gol Persib Musim 2024/2025
Cuplikan Semua Gol Persib Musim 2024/2025
01/06/2025
Lihat
25 Tahun Tinggalkan Dunia Artis, Gisela Cindy Adik Gracia Indri Kini Sukses Jadi Manajer Perushaan Terkemuka di Kanada
25 Tahun Tinggalkan Dunia Artis, Gisela Cindy Adik Gracia Indri Kini Sukses Jadi Manajer Perushaan Terkemuka di Kanada
30/05/2025
Lihat
Persiapan Konferensi pers RI-1 di Borobudur
Persiapan Konferensi pers RI-1 di Borobudur
30/05/2025
Lihat
Ciro Alves dan Bojan Hodak Klarifikasi Isue Adanya Keretakan Antara Ke Dua Nya
Ciro Alves dan Bojan Hodak Klarifikasi Isue Adanya Keretakan Antara Ke Dua Nya
23/05/2025
Lihat
Presiden Prabowo Subianto Buka Suara Mengenai Kasus Keracunan Pada Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Presiden Prabowo Subianto Buka Suara Mengenai Kasus Keracunan Pada Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
05/05/2025
Lihat
Kuli Halal, Pemasangan Kusen Aluminium
Kuli Halal, Pemasangan Kusen Aluminium
27/04/2025
Lihat
Warga Padati Gedung Pakuan, Layanan Kesehatan dan Adminduk Jadi Favorit
Warga Padati Gedung Pakuan, Layanan Kesehatan dan Adminduk Jadi Favorit
12/04/2025
Lihat
Kasad Hadiri Panen Raya oleh Presiden, Bentuk Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Kasad Hadiri Panen Raya oleh Presiden, Bentuk Komitmen Dukung Swasembada Pangan
07/04/2025
Lihat
Ngeri,! Pernyataan Sikap Masyarakat 4 Distrik Kab. Puncakjaya
Ngeri,! Pernyataan Sikap Masyarakat 4 Distrik Kab. Puncakjaya
06/04/2025
Lihat
Aset Nusantara dan Peranannya Dalam Ketahanan Pangan
Aset Nusantara dan Peranannya Dalam Ketahanan Pangan
06/04/2025
Lihat
IMO-Indonesia Dukung Sikap Dewan Pers Kritisi Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025
IMO-Indonesia Dukung Sikap Dewan Pers Kritisi Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025
04/04/2025
Lihat
Asep Japar: Shalat Idulfitri 1446 H, Kebersamaan untuk Sukabumi Mubarokah
31/03/2025
Lihat
Fikri Abdul Ajiz Hadiri Acara Pendidikan Politik Partai Demokrat dan Buka Bersama di Teras Muara
30/03/2025
Lihat
Wildan Toyib Terinspirasi oleh Kiprah Iman Adi Nugraha, Putra Cikakak Ini Niatkan Pengabdian Lewat Politik
Wildan Toyib Terinspirasi oleh Kiprah Iman Adi Nugraha, Putra Cikakak Ini Niatkan Pengabdian Lewat Politik
30/03/2025
Lihat
Iman Adinugraha dan Pendidikan Politik: Komitmen Demokrat untuk Rakyat dan Pemerintahan Prabowo
Iman Adinugraha dan Pendidikan Politik: Komitmen Demokrat untuk Rakyat dan Pemerintahan Prabowo
29/03/2025
Lihat
Konsistensi Iman Adinugraha untuk Partai Demokrat di Sukabumi
Konsistensi Iman Adinugraha untuk Partai Demokrat di Sukabumi
28/03/2025
Lihat
Pengerjaan Barang dan Jasa Pasang Wallpaper Dinding Klinik Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan
Pengerjaan Barang dan Jasa Pasang Wallpaper Dinding Klinik Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan
19/03/2025
Lihat
Ceuk Kolot Urang, Lamun Teu Mayar Pajak Neupi Ka Tanggal 6 Juni, Promona Seep Bos
Ceuk Kolot Urang, Lamun Teu Mayar Pajak Neupi Ka Tanggal 6 Juni, Promona Seep Bos
19/03/2025
Lihat
Jika Susu Menjadi Buruk, Ia Berubah Menjadi Yoghurt, Jika Berubah Menjadi Buruk Lagi, Ia Berubah Menjadi Keju, Bukankah Keju Lebih Baik Daripada Susu dan Yoghurt,!?
Jika Susu Menjadi Buruk, Ia Berubah Menjadi Yoghurt, Jika Berubah Menjadi Buruk Lagi, Ia Berubah Menjadi Keju, Bukankah Keju Lebih Baik Daripada Susu dan Yoghurt,!?
15/03/2025
Lihat
Safira Ika Bagikan Pengalaman Selama TC
Safira Ika Bagikan Pengalaman Selama TC
14/03/2025
Lihat
Tak Pernah Pamer, Tau-tau Kader Wanita Muhammadiyah Punya Kekayaan Rp24,3 Triliun
Tak Pernah Pamer, Tau-tau Kader Wanita Muhammadiyah Punya Kekayaan Rp24,3 Triliun
13/03/2025
Lihat
Kawal Terus Kasus Pertamina, Jangan Sampai Lolos
Kawal Terus Kasus Pertamina, Jangan Sampai Lolos
01/03/2025
Lihat
KMA Adalah Situs Alternatif Untuk Mendapatkan Cuan dengan Konten Selain YouTube dan Facebook
Good
21/02/2025
Lihat
Foto: Ini adalah photo Jalan Raya Wuhan-Yangxin di Provinsi Hubei, Tiongkok. Panjangnya 126 KM.
Fly Over Diatas Lahan Pertanian, Alasannya Bikin Melongo
16/02/2025
Lihat
HUT Ke-17 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
HUT Ke-17 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
15/02/2025
Lihat
Lengket Banget, Tangan Presiden Prabowo Tak Dilepas Presiden Erdogan Selama Di Istana
Lengket Banget, Tangan Presiden Prabowo Tak Dilepas Presiden Erdogan Selama Di Istana
12/02/2025
Lihat
Adaptasi Atau Tergilas, Itulah Pilihan, Menkomdigi: Pers Harus Menjadi Sumber Air Jernih
Adaptasi Atau Tergilas, Itulah Pilihan, Menkomdigi: Pers Harus Menjadi Sumber Air Jernih
09/02/2025
Lihat
Gebrakan Terbaru Dari Salah Satu Organisasi Islam Terbesar Di Indonesia
Gebrakan Terbaru Dari Salah Satu Organisasi Islam Terbesar Di Indonesia
09/02/2025
Lihat
Kisah Inspiratif, Motivasi/Edukasi
Kisah Inspiratif, Motivasi/Edukasi
08/02/2025
Lihat
KMA Adalah Situs Alternatif Untuk Mendapatkan Cuan dengan Konten Selain YouTube dan Facebook
KMA Adalah Situs Alternatif Untuk Mendapatkan Cuan dengan Konten Selain YouTube dan Facebook
08/02/2025
Lihat
Jejak Tergila Di Sepak Bola
Jejak Tergila Di Sepak Bola
08/02/2025
Lihat
Sumber Daya Alam Dikuasai Oleh Negara, Untuk Kemakmuran Rakyat
Sumber Daya Alam Dikuasai Oleh Negara, Untuk Kemakmuran Rakyat
05/02/2025
Lihat
Dosen Bunuh Dosen: Jaksa Yang Tangani Perkara Dosen Bunuh Suami Tak Profesional
Dosen Bunuh Dosen: Jaksa Yang Tangani Perkara Dosen Bunuh Suami Tak Profesional
24/12/2024
Lihat
Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
18/12/2024
Lihat
Wamentrans : Indonesia Mampu Swasembada Pangan, Sebagaimana Yang Di Cita Citakan Presiden Prabowo Subianto
Wamentrans : Indonesia Mampu Swasembada Pangan, Sebagaimana Yang Di Cita Citakan Presiden Prabowo Subianto
18/12/2024
Lihat
Kemendagri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Kemendagri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
18/12/2024
Lihat

Ridwan Onchy

Kuli Halal

twitter facebookgoogle-plus
8 Program Cepat Prabowo-Gibran, Salah Satunya Makam Siang dan Susu Gratis untuk Pelajar 8 Program Cepat Prabowo-Gibran, Salah Satunya Makam Siang dan Susu Gratis untuk Pelajar
Sholawat Penyembuh Dan Pembuka Rezeki Sholawat Penyembuh Dan Pembuka Rezeki

Tuliskan Komentar AndaBatalkan balasan

Copyright © 2025 Kma dan Radar Nusantara All rights reserved
facebook twitter x youtube instagram tiktokemail
  • Tentang Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Pengembalian Dana dan Barang
  • Kebijakan Privasi
Share

WhatsApp

Telegram

Facebook

X

Copy Link
×