Skip to content

Logo Kma
  • Berita Terbaru
  • Kma
  • Shop
  • Kma Id
  • Kma Pay
  • Earn
  • Poin
  • Buat Konten
  • Akun Saya
Login Register

Kma Artikel 12 Tindak Pidana Pemilu Yang Harus Diwaspadai,!! Jenis-Jenis Tindak Pidana Dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu

12 Tindak Pidana Pemilu Yang Harus Diwaspadai,!! Jenis-Jenis Tindak Pidana Dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu

Dilihat: 346
Ridwan Onchy Januari 4, 2024 Januari 4, 2024 Leave a comment on 12 Tindak Pidana Pemilu Yang Harus Diwaspadai,!! Jenis-Jenis Tindak Pidana Dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu
38116
21
5 min read 832 words 25 views

12 Tindak Pidana Pemilu Yang Harus Diwaspadai,!! Jenis-Jenis Tindak Pidana Dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu
 
watermark


Garut, Jawa Barat – Dua belas tindak pidana yang jika dilakukan saat proses pemilu bisa dipidana atau denda, Berikut Rinciannya:

    1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih;

Pasal 488 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Kepala desa dilarang yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu

Pasal 490 UU Pemilu

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Setiap orang dilarang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu

Pasal 491 UU Pemilu

“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Setiap orang dilarang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU

Pasal 492 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye

Pasal 493 UU Pemilu

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;

Pasal 496 dan Pasal 497 UU Pemilu

“Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Pasal 497

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

    1. Majikan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih;

Pasal 498 UU Pemilu

“Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    1. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya;

Pasal 510 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

9.Orang yang melakukan baik anacaman, kekerasan atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu

Pasal 511 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

    1. Dilarang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;

Pasal 514 UU Pemilu

“Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).”

    1. Dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada Pemilih;

Pasal 515 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

    1. Dilarang memberikan suaranya lebih dari satu kali

Pasal 516 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”

Wakil Kepala BGN Tegur SPPG Yang Belum Berikan MBG Untuk Guru Dan Staf Sekolah
Wakil Kepala BGN Tegur SPPG Yang Belum Berikan MBG Untuk Guru Dan Staf Sekolah
Penemuan Kristal Plasma Energi Abadi di Papua, NASA dan MOSSAD Intens Awasi Wilayah Timur..?!!
Penemuan Kristal Plasma Energi Abadi di Papua, NASA dan MOSSAD Intens Awasi Wilayah Timur..?!!
Alat Pendeteksi Gempa Kuno Dari China
Alat Pendeteksi Gempa Kuno Dari China
Penjajahan Baru berkedok Inovasi
Penjajahan Baru berkedok Inovasi
Pertama Kali Dalam Sejarah
Pertama Kali Dalam Sejarah
Kuliah Gratis UnHan thumbnail 2
Kuliah Gratis UnHan
Ternyata Kita Semua Di Bohongi
Ternyata Kita Semua Di Bohongi
Milyader Cantik Dari Monaco Keturunan Indonesia Membangun 100 Mesjid Di Gaza
Milyader Cantik Dari Monaco Keturunan Indonesia Membangun 100 Mesjid Di Gaza
Tak Pernah Pamer, Tau-tau Kader Wanita Muhammadiyah Punya Kekayaan Rp24,3 Triliun
Tak Pernah Pamer, Tau-tau Kader Wanita Muhammadiyah Punya Kekayaan Rp24,3 Triliun
Foto: Ini adalah photo Jalan Raya Wuhan-Yangxin di Provinsi Hubei, Tiongkok. Panjangnya 126 KM.
Fly Over Diatas Lahan Pertanian, Alasannya Bikin Melongo
Gebrakan Terbaru Dari Salah Satu Organisasi Islam Terbesar Di Indonesia
Gebrakan Terbaru Dari Salah Satu Organisasi Islam Terbesar Di Indonesia
Kisah Inspiratif, Motivasi/Edukasi
Kisah Inspiratif, Motivasi/Edukasi
KMA Adalah Situs Alternatif Untuk Mendapatkan Cuan dengan Konten Selain YouTube dan Facebook
KMA Adalah Situs Alternatif Untuk Mendapatkan Cuan dengan Konten Selain YouTube dan Facebook
MUI Kab. Deli Serdang Ajak gunakan Hak Pilih dan Pilkada Damai
MUI Kab. Deli Serdang Ajak gunakan Hak Pilih dan Pilkada Damai
Dewan Pers Minta Media Independen di Pemilukada
Dewan Pers Minta Media Independen di Pemilukada
Mengetahui Lebih Jauh Mobil Yang Digunakan Prabowo Saat Pelantikan Presiden, Benarkah Produk Asli Indonesia!!!???
Mengetahui Lebih Jauh Mobil Yang Digunakan Prabowo Saat Pelantikan Presiden, Benarkah Produk Asli Indonesia!!!???
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja Keras Untuk Rakyat Copot Segera, Suruh Tinggal Dirumah Saja Daripada Bikin Susah
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja Keras Untuk Rakyat Copot Segera, Suruh Tinggal Dirumah Saja Daripada Bikin Susah
Presiden Prabowo Ajak Semua Berani Perbaiki Diri, "Terlalu Banyak Kebocoran-Korupsi"
Presiden Prabowo Ajak Semua Berani Perbaiki Diri, “Terlalu Banyak Kebocoran-Korupsi”
Ini Dia Daftar Susunan Menteri Bernama Kabinet Merah-Putih Prabowo Gibran
Ini Dia Daftar Susunan Menteri Bernama Kabinet Merah-Putih Prabowo Gibran
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Untuk Anggota DPR Periode 2024-2029 Hati-Hati Kalian,! Jangan Sampai Jadi Dewan Penghianat Rakyat!?
Untuk Anggota DPR Periode 2024-2029 Hati-Hati Kalian,! Jangan Sampai Jadi Dewan Penghianat Rakyat!?
Uang 2.000 Ditambahin Nol, Diganti Cat Nya, Jadi 20.000: Kok Bisa,!!!
Uang 2.000 Ditambahin Nol, Diganti Cat Nya, Jadi 20.000: Kok Bisa,!!!
Sebuah Untaian kata untuk Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka
Sebuah Untaian kata untuk Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka
Event Terakbar Sepanjang Masa,.!! Datang dan Saksikan Sabtu 5 Oktober di Alun-alun Kota Garut, Dalam Rangka Memeriahkan HUT Yang Ke-79 TNI
Event Terakbar Sepanjang Masa,.!! Datang dan Saksikan Sabtu 5 Oktober di Alun-alun Kota Garut, Dalam Rangka Memeriahkan HUT Yang Ke-79 TNI
5 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Lama Balas Chat, Bukan karena Pesannya Nggak Penting!
5 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Lama Balas Chat, Bukan karena Pesannya Nggak Penting!
Pesan Prabowo Untuk Calon RT, RW, Kepala Desa, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur dan Semua Yang Menjadi Wakil Rakyat
Pesan Prabowo Untuk Calon RT, RW, Kepala Desa, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur dan Semua Yang Menjadi Wakil Rakyat
Jangan Mau Asuh Orang Tua, Jika Tak Ingin Hidupmu Seperti Ibu Ini
Jangan Mau Asuh Orang Tua, Jika Tak Ingin Hidupmu Seperti Ibu Ini
Boleh Berharap, Tapi Jangan Berharap-harap. Boleh Minta, Tapi Jangan Meminta-minta
Boleh Berharap, Tapi Jangan Berharap-harap. Boleh Minta, Tapi Jangan Meminta-minta
Ini Kata Luhut Binsar Panjaitan, Agar Indonesia Berjalan Mulus Menuju Indonesia Emas 2030
Ini Kata Luhut Binsar Panjaitan, Agar Indonesia Berjalan Mulus Menuju Indonesia Emas 2030
Semasa Hidupnya Mazhab Syafi'i Hingga Akhir Hayatnya
Semasa Hidupnya Mazhab Syafi’i Hingga Akhir Hayatnya
Analogi Memilih Leader Yang Tepat Versi Erick Thohir
Analogi Memilih Leader Yang Tepat Versi Erick Thohir
Ini Edukasi Yang Nendang Banget Nih Dari Mbak Nana, Makasih Mbak Nana
Ini Edukasi Yang Nendang Banget Nih Dari Mbak Nana, Makasih Mbak Nana
Diakhir Hidupnya STEVE JOBS menyatakan Lima Kebenaran Tak Terbantahkan Yang Ia Sadari
Diakhir Hidupnya STEVE JOBS menyatakan Lima Kebenaran Tak Terbantahkan Yang Ia Sadari
Inilah Ke Tiga King Maker Di Balik Capres 2024, Rakyat Cerdas Tau Dong Yang Mana Yang Harus Dipiih
Inilah Ke Tiga King Maker Di Balik Capres 2024, Rakyat Cerdas Tau Dong Yang Mana Yang Harus Dipiih
Prabowo Di Mata Orang Cerdas Dan Berilmu
Prabowo Capres 02 Dimata Orang Cerdas Dan Berilmu
5 Pernyataan Anies Yang Menyesatkan Dan Jadi Blunder Untuk Popularitasnya
5 Pernyataan Anies Yang Menyesatkan Dan Jadi Blunder Untuk Popularitasnya
Ini Dia Cara Paling Jitu Untuk Menghindari Suara Anda Hangus Di Pilpres 2024
Ini Dia Cara Paling Jitu Untuk Menghindari Suara Anda Hangus Di Pilpres 2024
Sholawat Penyembuh Dan Pembuka Rezeki
Sholawat Penyembuh Dan Pembuka Rezeki

Ridwan Onchy

Kuli Halal

twitter facebookgoogle-plus
8 Program Cepat Prabowo-Gibran, Salah Satunya Makam Siang dan Susu Gratis untuk Pelajar 8 Program Cepat Prabowo-Gibran, Salah Satunya Makam Siang dan Susu Gratis untuk Pelajar
Sholawat Penyembuh Dan Pembuka Rezeki Sholawat Penyembuh Dan Pembuka Rezeki

Tuliskan Komentar AndaBatalkan balasan


Logo
Logo Radar Nusantara

Copyright © 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved
facebook twitter youtube instagram github-circle
Share

Facebook

X

LinkedIn

WhatsApp

Copy Link
×