Skip to content

Logo Kma
  • Berita Terbaru
  • Kma
  • Shop
  • Kma Id
  • Kma Pay
  • Earn
  • Poin
  • Buat Konten
  • Akun Saya
Login Register

Kma Aliquam Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Dilihat: 94
Ridwan Onchy April 24, 2026 April 28, 2026 Leave a comment on Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
0
0
5 min read 838 words 4 views

Radar Nusantara, Mojokerto – Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi, yang kini menjadi sorotan publik setelah proses hukum terhadapnya dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA pada Jumat, 24 April 2026, menjadi titik krusial dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi jurnalis yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kliennya telah melanggar prinsip dasar hukum pidana. “Penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026. Artinya, penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” tegas Rikha kepada media usai persidangan, Jumat (24-04-2026).

Ia menambahkan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan fair trial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan. Semua tindakan, termasuk penahanan, adalah produk hukum yang tidak sah,” ujarnya.

Kriminalisasi terhadap Wartawan

Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang tengah menulis laporan investigatif mengenai dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba. Namun, pemberitaan bukan diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aparat justru menggunakan pendekatan pidana.

Padahal, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai langkah utama. “Tindakan aparat ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia,” jelas Rikha dengan egas.

Dalam persidangan, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, selaku ahli hukum, menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers, bukan hukum pidana umum.

Indikasi Rekayasa dan Pelanggaran Profesionalitas

Kuasa hukum Amir juga mengungkap adanya indikasi kuat rekayasa dalam peristiwa penangkapan yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya pengkondisian dan manipulasi fakta oleh aparat. “Ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas penegakan hukum dalam perkara ini,” kata Rikha.

Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk:

  1. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Amir Asnawi.
  2. Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah.
  3. Memerintahkan penghentian penyidikan.
  4. Memulihkan nama baik dan hak-hak Amir sebagai wartawan.

Wilson Lalengke: Hentikan Pembajakan Hukum terhadap Jurnalis

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap telah membajak hukum dan mengkriminalisasi jurnalis. “Saya berdiri tegak bersama Amir Asnawi dan tim kuasa hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia,” tegas tokoh pers nasional yang dikenal luas sebagai pembela kebebasan pers di Indonesia, Jumat, 24 April 2026.

Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. “Ketika wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial justru ditangkap tanpa dasar hukum, maka kita sedang menyaksikan kematian moral aparat penegak hukum. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat kini justru menjadi alat penindasan,” ujar aktivis HAM internasional itu dengan nada keras.

Wilson Lalengke juga menyerukan agar Presiden dan Kapolri segera turun tangan. “Hentikan pembajakan hukum terhadap jurnalis. Jangan biarkan aparat mempermainkan hukum demi kepentingan segelintir orang. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan siapa pun yang merusaknya adalah musuh bangsa,” sebutnya tegas.

Refleksi Filosofis dan Pancasila

Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan filosofi keadilan. Plato (428–347 SM) dalam The Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan jiwanya.

Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip moral universal. Menurutnya, tindakan yang tidak bisa dijadikan hukum umum adalah tindakan yang tidak bermoral. Penangkapan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip moral universal keadilan.

Nilai-nilai Pancasila pun seolah diabaikan. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diinjak-injak oleh perilaku aparat yang mempermainkan hukum. Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi pedoman moral yang seharusnya menjadi dasar setiap tindakan hukum di negeri ini.

Ujian bagi Penegakan Hukum Indonesia

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya tentang satu orang wartawan, tetapi tentang prinsip besar penegakan hukum di Indonesia. “Ini adalah ujian bagi peradilan kita. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. “Keadilan harus ditegakkan, dan wartawan Amir harus segera dibebaskan. Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Rikha.

Kasus kriminalisasi terhadap wartawan Amir Asnawi adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Penangkapan tanpa dasar hukum, pelanggaran asas legalitas, dan pengabaian mekanisme pers menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita.

Dengan dukungan tegas dari Wilson Lalengke dan tim kuasa hukum, perjuangan ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Sebagaimana kata Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum dan menindas kebenaran. (TIM/Red)

Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Dorong Optimalisasi APBD dan Kendalikan Inflasi
Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Dorong Optimalisasi APBD dan Kendalikan Inflasi
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Buka Musrenbang RKPD Sumut, Mendagri Tekankan Pentingnya Perencanaan yang Matang
Buka Musrenbang RKPD Sumut, Mendagri Tekankan Pentingnya Perencanaan yang Matang
Berikan Kesempatan Kerja Bagi Siswa, PT Sambu Gruop Seleksi Karyawan di SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci
Berikan Kesempatan Kerja Bagi Siswa, PT Sambu Gruop Seleksi Karyawan di SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci
Dengan Sambang Dialogis Unit Binmas Polsek Kuala Behe Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat
Dengan Sambang Dialogis Unit Binmas Polsek Kuala Behe Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat
Di Provinsi Banten Ada Daerah Yang Masih Tertinggal, Di Mana Itu, Daerah Nya Tentunya Ada Di Kabupaten Lebak
Di Provinsi Banten Ada Daerah Yang Masih Tertinggal, Di Mana Itu, Daerah Nya Tentunya Ada Di Kabupaten Lebak
Membedah Dampak Kenaikan BBM
Membedah Dampak Kenaikan BBM
4 Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Opsnal Gabungan Polsek Jatiuwung dan Polrestro Tangkot
4 Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Opsnal Gabungan Polsek Jatiuwung dan Polrestro Tangkot
Badan Siber dan Sandi Negara Terima Kunjungan Dubes Slowakia Bahas Kerja Sama Keamanan Siber
Badan Siber dan Sandi Negara Terima Kunjungan Dubes Slowakia Bahas Kerja Sama Keamanan Siber
Dua Pelaku Curanmor Asal Bima NTB Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung di Kp Kadu Bitung Curug.
Dua Pelaku Curanmor Asal Bima NTB Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung di Kp Kadu Bitung Curug.
Sigap dan Peduli Binter TNI, Satgas Yonif 521/DY Tangani Perbaikan Jembatan Longsor di Distrik Eragayam
Sigap dan Peduli Binter TNI, Satgas Yonif 521/DY Tangani Perbaikan Jembatan Longsor di Distrik Eragayam
Wamendagri Bima Ingatkan Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis dalam Optimalisasi Bonus Demografi
Wamendagri Bima Ingatkan Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis dalam Optimalisasi Bonus Demografi
Membaca Arah Politik NasDem
Membaca Arah Politik NasDem
Babinsa Ajak Warga: Kebersihan Sungai Cerminan Kesehatan Masyarakat
Babinsa Ajak Warga: Kebersihan Sungai Cerminan Kesehatan Masyarakat
Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Garjas Periodik
Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Garjas Periodik
Babinsa Koramil Nguntoronadi Kawal Pembangunan KDKMP Desa Gebang
Babinsa Koramil Nguntoronadi Kawal Pembangunan KDKMP Desa Gebang
Jejak Magis Bintang Italia di Indonesia! Federico Barba Otw Susul Marco Motta dan Stefano Beltrame Angkat Trofi?
Jejak Magis Bintang Italia di Indonesia! Federico Barba Otw Susul Marco Motta dan Stefano Beltrame Angkat Trofi?
Babinsa Dorong UMKM Pembuatan Sabit, Upaya Perkuat Ekonomi Warga
Babinsa Dorong UMKM Pembuatan Sabit, Upaya Perkuat Ekonomi Warga
Beginilah Peran Babinsa dalam Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Binaan
Beginilah Peran Babinsa dalam Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Binaan
Progres Melesat! Pembangunan Jembatan Garuda di Sambeng Masuki Tahap Penting
Progres Melesat! Pembangunan Jembatan Garuda di Sambeng Masuki Tahap Penting
Presiden Prabowo Tiba di Moskow, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia di Tengah Dinamika Global
Presiden Prabowo Tiba di Moskow, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia di Tengah Dinamika Global
Peran Serta Babinsa Joyotakan Dalam Proses Bank Sampah
Peran Serta Babinsa Joyotakan Dalam Proses Bank Sampah
Semangat Pembangunan di Desa Kopen: Koperasi Merah Putih Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga
Semangat Pembangunan di Desa Kopen: Koperasi Merah Putih Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga
Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara dan DTH Terus Dilakukan
Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara dan DTH Terus Dilakukan
Rakit Besi Pondasi Jadi Penentu, Pembangunan Jembatan Garuda di Cerme Dikebut
Rakit Besi Pondasi Jadi Penentu, Pembangunan Jembatan Garuda di Cerme Dikebut
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER
BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER
APINDO Soroti Penghentian Restitusi Pajak bagi Dunia Usaha
APINDO Soroti Penghentian Restitusi Pajak bagi Dunia Usaha
Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah
Mendagri Tito dan Jajaran Lengkap Ikuti Rapat Kerja Pemerintah
Satgas PRR Terus Dorong Realisasi Jaminan Hidup Agar Penyintas Semakin Berdaya
Satgas PRR Terus Dorong Realisasi Jaminan Hidup Agar Penyintas Semakin Berdaya
Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H
Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H
PT STARGATE PASIFIC RESOURCES SERAHKAN BANTUAN TEMPAT SAMPAH UNTUK PUSKESMAS LANGGIKIMA DAN LANGGIKIMA PESISIR
PT STARGATE PASIFIC RESOURCES SERAHKAN BANTUAN TEMPAT SAMPAH UNTUK PUSKESMAS LANGGIKIMA DAN LANGGIKIMA PESISIR
Temui Kedubes Saudi, Muhammadiyah Tegaskan Kolaborasi Pendidikan dan Layanan Haji
Temui Kedubes Saudi, Muhammadiyah Tegaskan Kolaborasi Pendidikan dan Layanan Haji
Berlaku Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik
Berlaku Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Berkontribusi Dalam Pembangunan Wilayah
Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Berkontribusi Dalam Pembangunan Wilayah
Dirut BULOG Panen Raya di Jawa Timur, Optimistis Mendukung Capaian Target 4 Juta Ton Setara Beras Tahun 2026
Dirut BULOG Panen Raya di Jawa Timur, Optimistis Mendukung Capaian Target 4 Juta Ton Setara Beras Tahun 2026
Jasa Raharja Lambat, Keluarga Korban Laka Lantas Garut Terima Kesulitan
Jasa Raharja Lambat, Keluarga Korban Laka Lantas Garut Terima Kesulitan

Ridwan Onchy

Kuli Halal

twitter facebookgoogle-plus
‎Polres Pidie dan Kodim 0102 Tertibkan PETI di Geumpang, Lakukan Sosialisasi Preventif ‎Polres Pidie dan Kodim 0102 Tertibkan PETI di Geumpang, Lakukan Sosialisasi Preventif
Perdagangan Manusia dan Penipuan Online: Luka Moral Bangsa yang Harus Dihentikan Perdagangan Manusia dan Penipuan Online: Luka Moral Bangsa yang Harus Dihentikan

Tuliskan Komentar AndaBatalkan balasan


Logo
Logo Radar Nusantara

Copyright © 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved
facebook twitter youtube instagram github-circle
Share

Facebook

X

LinkedIn

WhatsApp

Copy Link
×