Radar Nusantara, Jakarta Selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025–2026) yang berlangsung pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia.
Langkah ini merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah tingginya mobilitas pada masa libur akhir tahun.
Berdasarkan data Korlantas Polri, selama periode tersebut tercatat 3.183 kejadian kecelakaan lalu lintas secara nasional dengan total 6.050 korban.
Dari jumlah itu, 403 orang meninggal dunia dan 5.647 lainnya mengalami luka-luka.
Secara perbandingan, jumlah kejadian kecelakaan menurun 7 persen dibandingkan periode Nataru tahun sebelumnya, namun total jumlah korban justru meningkat 9 persen.
Sejalan dengan data tersebut, Jasa Raharja menjalankan perannya sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan dengan memastikan seluruh korban memperoleh hak santunan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data DASI Jasa Raharja, total santunan kecelakaan lalu lintas selama Nataru 2025–2026 mencapai Rp39,18 miliar.
Dari jumlah tersebut, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia tercatat sebesar Rp24,77 miliar, sementara santunan bagi korban luka-luka mencapai Rp14,41 juta.
Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan santunan korban meninggal dunia turun 8 persen dan santunan korban luka-luka turun hingga 90 persen.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa kesiapan internal perusahaan serta sinergi dengan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan selama periode Nataru.
“Pada masa dengan pergerakan masyarakat yang tinggi seperti Nataru, kami memastikan seluruh proses pelayanan santunan
Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp39,18 Miliar untuk Korban Kecelakaan Selama Nataru 2025–2026
Jasa Raharja menyalurkan santunan Rp39,18 miliar dan memastikan layanan cepat di tengah tingginya mobilitas masyarakat.
Selama Nataru 2025–2026, Jasa Raharja menyalurkan santunan Rp39,18 miliar dan memastikan layanan cepat di tengah tingginya mobilitas masyarakat.
“Kehadiran petugas Jasa Raharja di lapangan merupakan bentuk komitmen kami untuk melayani sepenuh hati bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan,” ujar Dodi.
Selama periode Nataru 2025–2026, petugas Jasa Raharja aktif berkoordinasi dengan Korlantas Polri, rumah sakit, serta instansi terkait guna mempercepat pendataan korban dan proses penyerahan santunan.
Upaya ini dilakukan agar korban maupun ahli waris dapat segera menerima haknya tanpa prosedur yang berbelit, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Selain menyalurkan santunan, Jasa Raharja juga berperan dalam mendukung peningkatan keselamatan berkendara melalui kehadiran di pos-pos pelayanan terpadu serta pemantauan di titik-titik rawan kecelakaan.
Sinergi lintas sektor tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendorong penanganan kecelakaan yang lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi penanganan pascakejadian, tetapi juga pada aspek pencegahan.
Dodi menegaskan bahwa pengalaman pelayanan selama Nataru 2025–2026 menjadi pijakan penting dalam penguatan layanan ke depan.
“Pelayanan pada masa Nataru menegaskan bahwa santunan harus hadir cepat di saat masyarakat paling membutuhkan
“Ke depan, fokus kami adalah menjaga kualitas layanan agar tetap relevan dan benar-benar dirasakan, dengan memastikan kecepatan, ketepatan, dan empati menjadi standar pelayanan santunan Jasa Raharja,” ungkapnya.
Dengan dukungan sistem digital, kesiapan sumber daya manusia, serta koordinasi yang solid bersama para pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan santunan sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara melalui layanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.