🛒 Login
Berlaku Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik
Ridwan Onchy
3 Views

Bandung, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 47/KU.03.02 pada 6 April 2026. Kebijakan ini mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama atau pemilik pertama. 


Wajib pajak kini tidak perlu lagi meminjam KTP asli pemilik lama jika membeli kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, masyarakat kini cukup membawa STNK asli.


Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi, menghindari praktik calo, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.


Sebelumnya pada Maret 2026, Gubernur juga sempat menghapus kewajiban membawa BPKB untuk wilayah Depok dan Bekasi. 


#kdm #dedimulyadi#untukjawabarat

Dipublikasikan: 06 Apr 2026


Video Lainnya

🛍️ Produk Terbaru

Lihat Semua →

🎓 Kursus & Kelas Terbaru

Lihat Semua →
Mahalini 📚 Semua Tingkat

Mahalini

👨‍🏫 Instruktur: Ridwan Onchy
Motivasi Hari Ini 📚 Semua Tingkat

Motivasi Hari Ini

👨‍🏫 Instruktur: Ridwan Onchy
Umur 17 Kelakuan 17, Gaul Bestie 📚 Semua Tingkat

Umur 17 Kelakuan 17, Gaul Bestie

👨‍🏫 Instruktur: Ridwan Onchy
Sabtu Siang Ini 📚 Semua Tingkat

Sabtu Siang Ini

👨‍🏫 Instruktur: Ridwan Onchy
Sabtu menjelang siang 📚 Semua Tingkat

Sabtu menjelang siang

👨‍🏫 Instruktur: Ridwan Onchy

🏢 Direktori Bisnis Terbaru

Lihat Semua →
Konten Lainnya