Skip to content

Logo Kma
  • Berita Terbaru
  • Kma
  • Shop
  • Kma Id
  • Kma Pay
  • Earn
  • Poin
  • Buat Konten
  • Akun Saya
Login Register

Kma Articles PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

Dilihat: 117
Harun Arasid Februari 8, 2026 Februari 8, 2026 Leave a comment on PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal
0
0
3 min read 527 words 14 views

Radar Nusantara, Mandailing Natal — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari desakan dan rilis sikap PMII Madina sebelumnya, sekaligus memperkuat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Mandailing Natal dengan Direktur Utama PT Azkyal Network Madina pada 19 Januari 2026. Dalam forum resmi tersebut, terungkap adanya sekitar 120 perusahaan atau pelaku usaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa data yang disampaikan dalam RDP tersebut semakin menguatkan hasil penelusuran dan pengawasan publik yang selama ini dilakukan PMII di lapangan.

“Fakta yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPRD membuktikan bahwa persoalan WiFi ilegal di Madina bukan isu kecil. Angka 120 penyedia ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan kerugian negara,” tegas Rahman.

Menurutnya, praktik penyediaan WiFi ilegal bukan sekadar persoalan teknis atau ekonomi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan harus ditangani secara tegas, terbuka, serta tidak tebang pilih.

“PMII Madina tidak ingin persoalan ini berhenti pada wacana atau rapat semata. Kami akan mengawal penuh proses pengungkapan jaringan WiFi ilegal, mulai dari pembahasan di DPRD, koordinasi lintas instansi, hingga penertiban di lapangan,” lanjutnya.

PMII Madina menegaskan bahwa secara hukum, praktik penyelenggaraan jaringan WiFi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Bahkan dalam Pasal 47, penyelenggara telekomunikasi tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, praktik WiFi ilegal juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa penyedia layanan internet wajib berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha, dan terdaftar sebagai Internet Service Provider (ISP) resmi. Penjualan kembali layanan internet tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
PMII Madina juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena masyarakat sebagai pengguna tidak mendapatkan jaminan kualitas layanan, keamanan data, serta kepastian perlindungan hukum.

Lebih lanjut, jika dalam praktiknya jaringan WiFi ilegal memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas umum tanpa izin, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta aturan keselamatan publik lainnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, PMII Madina menyatakan sikap:

Mengawal rapat lanjutan DPRD, termasuk RDP dan koordinasi lintas komisi terkait pengungkapan jaringan WiFi ilegal.

Mendorong keterbukaan informasi kepada publik atas hasil pendataan dan penertiban agar tidak terjadi pembiaran maupun tebang pilih.

Mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap seluruh pengusaha jaringan WiFi ilegal tanpa pandang bulu.

Melakukan investigasi berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan publik untuk mengungkap dan memantau keberadaan penyedia jaringan WiFi ilegal di Mandailing Natal.

PMII Madina menegaskan bahwa penertiban jaringan WiFi ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keselamatan publik, serta memastikan tata kelola telekomunikasi yang taat hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

“Ini adalah kepentingan publik. PMII Madina akan tetap konsisten berada di garis depan untuk memastikan persoalan jaringan WiFi ilegal ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rahman.
(Magrifatulloh).

HUT Pasmar 2 Ke 25 Peduli Penanaman Mangrove di Pantai Kenjeran Surabaya
HUT Pasmar 2 Ke 25 Peduli Penanaman Mangrove di Pantai Kenjeran Surabaya
Dr.dr. Andre Yulius, MH Dikenal Sebagai Dokter Rakyat, Dosen Idola Mahasiswa, Pengusaha Sukses
Dr.dr. Andre Yulius, MH Dikenal Sebagai Dokter Rakyat, Dosen Idola Mahasiswa, Pengusaha Sukses
47 Pati TNI AD Naik Pangkat, Kasad Tekankan Kepemimpinan dan Adaptasi
47 Pati TNI AD Naik Pangkat, Kasad Tekankan Kepemimpinan dan Adaptasi
Wamendagri Ribka: Pemerintah Percepat Perbaikan Tata Kelola Layanan Kesehatan di Papua
Wamendagri Ribka: Pemerintah Percepat Perbaikan Tata Kelola Layanan Kesehatan di Papua
Sebagian Wilayah Pulau Jawa Berpotensi Banjir, Berikut Data Flood Hub Terbaru
Sebagian Wilayah Pulau Jawa Berpotensi Banjir, Berikut Data Flood Hub Terbaru
BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri
BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri
Panglima TNI Pimpin Penyerahan dan Pelantikan Jabatan di Lingkungan TNI
Panglima TNI Pimpin Penyerahan dan Pelantikan Jabatan di Lingkungan TNI
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera melalui Sinergi Antar-Daerah
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera melalui Sinergi Antar-Daerah
Mendagri–Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis
Mendagri–Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis
Cara Satgas PRR Pastikan Bantuan Hunian bagi Penyintas Bencana Tepat Guna dan Sasaran
Cara Satgas PRR Pastikan Bantuan Hunian bagi Penyintas Bencana Tepat Guna dan Sasaran
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
Tadi malam, setelah blusukan menyapa warga di pinggir rel kereta api kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Tadi malam, setelah blusukan menyapa warga di pinggir rel kereta api kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
📌KABAR BUMI Negara Tetangga Indonesia Umumkan Darurat BBM Nasional Gegara P*rang Iran-AS
📌KABAR BUMI Negara Tetangga Indonesia Umumkan Darurat BBM Nasional Gegara P*rang Iran-AS
Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik
Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
“Menyambut Pulang Dua Anak Bangsa Setelah Singapura Mengeksekusinya”
“Menyambut Pulang Dua Anak Bangsa Setelah Singapura Mengeksekusinya”
Menciptakan Kawasan Pertumbuhan Ekonomi, Banyak Bupati Berminat Pada Program Transmigrasi
Menciptakan Kawasan Pertumbuhan Ekonomi, Banyak Bupati Berminat Pada Program Transmigrasi
Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Gratis di Distrik Kobakma
Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Gratis di Distrik Kobakma
Menakar Wacana Utusan Khusus Presiden Kawal BUMN
Menakar Wacana Utusan Khusus Presiden Kawal BUMN
Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap
Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap
Kesadaran Perhatian dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Anjangsana dan Berbagi Sembako kepada Warga Napua
Kesadaran Perhatian dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Anjangsana dan Berbagi Sembako kepada Warga Napua
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Rp100 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Rp100 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
Pemuda PGIW Jawa Timur Desak Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Pemuda PGIW Jawa Timur Desak Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
PERAK Sultra Dorong Penegakan Hukum atas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis
PERAK Sultra Dorong Penegakan Hukum atas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis
Ketua Umum HPMY Se-Jawa, Bali dan Sumatera Desak Aparat Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Ketua Umum HPMY Se-Jawa, Bali dan Sumatera Desak Aparat Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Tekan SiLPA Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Dana Otsus Papua
Tekan SiLPA Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Dana Otsus Papua
Pemdes Langkan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Anak Santri
Pemdes Langkan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Anak Santri
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak
Dirjen Dukcapil Kemendagri Ungkap Jumlah Penduduk RI Sebanyak 288 Juta Jiwa per Akhir 2025
Dirjen Dukcapil Kemendagri Ungkap Jumlah Penduduk RI Sebanyak 288 Juta Jiwa per Akhir 2025
Menag Serahkan Keppres Penetapan Anggota BAZNAS kepada Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni
Menag Serahkan Keppres Penetapan Anggota BAZNAS kepada Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS RI
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS RI
Lebih dari Rp500 Miliar Tersalurkan untuk Perbaikan Rumah Penyintas Bencana Sumatera
Lebih dari Rp500 Miliar Tersalurkan untuk Perbaikan Rumah Penyintas Bencana Sumatera
Presiden Wakafkan 70.000 Al-Qur’an kepada Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Presiden Wakafkan 70.000 Al-Qur’an kepada Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Percepatan Huntara Hingga Penyaluran DTH Jadi Strategi Kunci Satgas PRR Relokasi Pengungsi
Percepatan Huntara Hingga Penyaluran DTH Jadi Strategi Kunci Satgas PRR Relokasi Pengungsi
Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Percepat Penanggulangan TBC
Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Percepat Penanggulangan TBC
Mendagri : Kepala Daerah Siaga Beri Pelayanan Terbaik Selama Perayaan Idulfitri 1447 H
Mendagri : Kepala Daerah Siaga Beri Pelayanan Terbaik Selama Perayaan Idulfitri 1447 H
Wujudkan Kemandirian Fiskal, Mendagri Dorong Inovasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah
Wujudkan Kemandirian Fiskal, Mendagri Dorong Inovasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

Harun Arasid

Kuli Tinta

twitter facebookgoogle-plus
Rakernas V PATRI, Wamen Viva Yoga: PATRI Mitra Strategis Dalam Pembangunan Kawasan Transmigrasi Rakernas V PATRI, Wamen Viva Yoga: PATRI Mitra Strategis Dalam Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri–BPS Bahas Dashboard Data Tunggal Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri–BPS Bahas Dashboard Data Tunggal

Tuliskan Komentar AndaBatalkan balasan


Logo
Logo Radar Nusantara

Copyright © 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved
facebook twitter youtube instagram github-circle
Share

Facebook

X

LinkedIn

WhatsApp

Copy Link
×